Jumat, September 25, 2026
Beranda Kriminal Tiga Pria Asal Murung Raya Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk dalam Mobil...

Tiga Pria Asal Murung Raya Diduga Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk dalam Mobil di Muara Teweh

31
Tiga tersangka pengedar sabu beralamat di Kabupaten Muring Raya, RT alias Riko (31), JS alias Pardi, dan MF alias Fahri (29), dibekuk di Muara Teweh, Kamis (24/9/2026).(Foto : Dok Subpenmas Sihumas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menunaikan misi dengan baik.

Tiga pria beralamat di Kabupaten Murung Raya dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 6,77 gram bruto dikemas dalam tiga paket di Jalan Semoga Indah, Kelurahan, Muara Teweh, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Tiga pria diduga komplotan pengedar sabu tercatat ;
(1) RT alias Riko (31) alamat Desa Batu Putih, RT 1, Kecamatan Murung,
(2) JS alias Pardi (33) alamat Jalan Durian RT 4, RW 1, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung,
(3) MF alias Fahri (29) alamat Desa Muara Untu, RT 7, Kecamatan Murung.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., Jumat (25/9/2026) siang, membenarkan, penangkapan tiga tersangka tersebut saat berada dalam sebuah mobil Jalan Semoga Indah, Muara Teweh.

Ia merinci kronologis penangkapan, tiga pria sedang mengendarai sebuah unit mobil merk AYLA warna putih dengan Nopol DA 1567 NC melintas di Jalan Semoga Indah.

Rekomendasi Berita  Kapal Ditpolairud Polda Kalteng Patroli dan Periksa Surat Berlayar

Polisi yang sudah menguntit segera memberhentikan dan menanyakan nama tiga orang tersebut.

Ternyata cocok dengan target operasi, sehingga polisi menggeledah badan dan mobil. “Teryata di dalam mobil ditemukan narkoba jenis sabu, ” ucap Novendra.

Dua paket sabu berada di bawah tempat duduk penumpang bagian depan sebelah kiri dua paket, dan satu paket sabu di bagian belakang kursi penumpang tepatnya pintu mobil sebelah kiri dalam plastik/kresek berwarna hitam.

“Berdasarkan pemeriksaan uji tes narkotika menggunakan teskit dengan hasil berwarna BIRU TUA/Positif (+) mengandung Methafetamin yang disaksikan langsung oleh tersangka dan saksi umum, ” kata dia.

Ketiga pria itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Barito Utara. Bagaimana keterlibatan ketiganya dan kepemilikan sabu 6,78 gram bruto?

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Kinerja SMPN 1 Muara Teweh Latih OR GTK

Menanggapi rilis Polres Barito Utara, sampai berita ini diturunkan, SUARADAYAK.com belum dapat memperoleh konfirmasi dari para tersangka, penasehat hukum maupun pihak keluarga.(*)

Editor : Rohman