Puruk Cahu– Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat (5/6/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, unsur TNI-Polri, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato Bupati Murung Raya, Heriyus, yang dibacakan Wabup Rahmanto Muhidin, disampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025,” tutur Rahmanto.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahmanto juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, seluruh perangkat daerah, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah sehingga Pemkab Mura kembali meraih opini WTP.
Ia berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
“Melalui pertanggungjawaban ini, kita berharap seluruh proses pembangunan yang telah dilaksanakan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa mendatang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Hal ini penting untuk mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang semakin maju dan sejahtera sesuai visi dan misi pembangunan Kabupaten Murung Raya. (Man)










