Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali mengungkap peredaran sabu melibatkan B (54), warga Tumpung Laung, Kecamatan Montallat.
Tersangka dicokok di sebuah penginapan di Muara Teweh bersama barbuk 3,56 Gram, Senin (18/11/2024) pukul 04.20 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, saat dikonformasi Selasa (19/11/2024) siang, membenarkan, pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dan mengamankan pelaku beserta barbuk narkoba diduga jenis sabu-sabu di kamar salah satu penginapan dalam kota Muara Teweh.
“Untuk kronologis kejadian, petugas kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka di kamar penginapan tersebut beserta satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana tersangka,” ujar Sugiya.
Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan antara lain dua pipet kaca, sebuah handphone Oppo A57 berwarna biru muda, 1 lembar tisu putih, 1 mancis warna hijau, dan 1 celana levis biru milik tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Barito Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.(Rohman)