Sabtu, Mei 9, 2026
Beranda Berita Bimtek DPRD Murung Raya, Dina Maulidah: Fokus Optimalisasi Fungsi Pengawasan

Bimtek DPRD Murung Raya, Dina Maulidah: Fokus Optimalisasi Fungsi Pengawasan

0
DPRD Murung Raya saaat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta, Jumat (8/05/2026). Foto: DPRD Mura)

Suara Dayak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan fokus pada optimalisasi fungsi pengawasan guna meningkatkan kualitas dan kapasitas anggota legislatif dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan yang berlangsung pada 7–10 Mei 2026 di Jakarta tersebut diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah mengatakan, tema Strategi Optimalisasi Fungsi Pengawasan yang diangkat dalam Bimtek memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan kualitas kinerja DPRD.

“Harapan kami dengan mengikuti pelaksanaan Bimtek ini nantinya, masing-masing anggota DPRD Murung Raya dapat lebih meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam menjalankan tugas serta fungsi kami secara optimal,” ujar Dina Maulidah, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, pelaksanaan Bimtek juga penting untuk menciptakan kesamaan persepsi dan pemahaman di antara anggota DPRD yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman berbeda.

“Mengingat latar belakang anggota DPRD berasal dari berbagai bidang keilmuan, maka melalui Bimtek ini diharapkan dapat tercipta keseragaman pengetahuan, khususnya dalam memahami tugas dan fungsi DPRD secara lebih mendalam,” tambahnya.

Rekomendasi Berita  DPRD Barut Harapkan Kontingen FBIM 2025 Pertahankan Juara Umum

Selain membahas penguatan fungsi pengawasan, kegiatan tersebut juga memuat materi mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dina menjelaskan, LKPJ merupakan laporan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD terkait pelaksanaan pemerintahan daerah dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, pelaksanaan Bimtek tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

“Pelaksanaan Bimtek ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam memahami fungsi, tugas, wewenang, etika dan tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” jelasnya.

Di sela kegiatan, Dina Maulidah juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Respati Indonesia yang menjadi mitra dalam pelaksanaan Bimtek DPRD Murung Raya.