
SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Empat anggota komplotan pencuri batang tembaga grounding milik Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh di KM 6, Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu dibekuk polisi.
Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara menangkap empat tersangka, yakni S (57, KTP Lemo II), I (35, Mahasiswa, KTP Batu Tuhup), E (36, KTP Muara Tuhup), dan K (40, KTP Luwe Hulu), di tempat berbeda.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipemmas Sihumas Iptu Novendra W.P., Sabtu (8/8/2026) sore membenarkan penangkapan empat tersangka tindak pidana pencurian.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pengecekan CCTV, para pelaku dua kali mengambil batang tembaga grounding milik Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh. Nilai barang tersebut sekitar Rp80 juta, ” jelas Novendra kepada SUARADAYAK.com.
Para pelaku dua kali mencuri batang grounding, masing-masing seberat 84 Kg dan 24 Kg.
“Para pelaku membawa batang tembaga grounding menuju ke barak, kemudian memotongn menggunakan mesin gerinda karena batang tembaga memiliki ukuran yang berbeda yaitu 4 Meter, 3 Meter, dan 2 Meter, sehingga setelah dipotong, para pelaku mudah untuk membawanya dan menjual ke pengepul besi tua/rongsokan, ” ujar dia. .
Empat tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Hingga berita ini dilansir, belum ada konfirmasi dari para tersangka ataupun penasehat hukum tentang pidana yang dikenakan kepada mereka.(*)
Editor : Rohman









