
SUARADAYAK.com, Muara Teweh– Bupati Barito Utara, Shalahuddin, mewarning, pengelolaan keuangan daerah mesti tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengutarakan hal tersebut sewaktu membuka Rapat Sinergitas Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara terkait Pengelolaan Keuangan Daerah di Balai Antang, Muara Teweh, Kamis (16/7/2026).
Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara R. Firmansyah beserta jajaran, Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, Sekda Muhlis, kepala perangkat daerah, camat, pejabat administrator, dan insan pers.
Shalahiluddin mengatakan, seluruh anggaran pemerintah berasal dari masyarakat sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara profesional, efektif, efisien, dan transparan.
“Setiap rupiah yang dikelola merupakan uang rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku,” tambah dia.
Kerja sama antara Pemkab Barito Utara dan Kejaksaan Negeri merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia menyebutkan, pendampingan hukum yang diberikan kejaksaan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Ia memaparkan, melalui koordinasi, konsultasi, dan pemberian pertimbangan hukum, perangkat daerah diharapkan lebih yakin dalam menjalankan tugas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memanfaatkan forum tersebut untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Jangan takut menjalankan program pembangunan selama dilaksanakan sesuai aturan. Keberanian mengambil keputusan harus dibarengi kepatuhan terhadap hukum,”pesan dia.
Ia mengharapkan sinergi antara Pemkab Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara terus diperkuat, terutama dalam pendampingan program-program strategis daerah serta peningkatan kapasitas aparatur, agar pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari persoalan hukum.(*)
Editor : Maulana









