Cegah Penyebaran Radikalisme dan Terorisme, Ditpolairud Sampaikan Ini kepada Masyarakat

1
KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyebaran paham radikalisme dan terorisme, Minggu (2/2/2025).(Dok Ditpolairud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, SAMPIT – KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyebaran paham radikalisme dan terorisme, Minggu (2/2/2025).

Radikalisme yang terjadi di Indonesia dari masa ke masa dengan motif, latar belakang yang berbeda-beda. Dilihat dari perspektif kewarganegaraan, radikalisme adalah sebuah konsep yang mencakup pola pikir dan berperilaku seseorang atau suatu golongan yang bertindak dengan cara kekerasan yang sangat berlawanan dengan ideologi Pancasila.

Komandan Kapal KP XVIII-2005 Bripka Sunardi menjelaskan bahwa paham radikalisme dan terorisme sangat bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, karena bertentangan dengan sifat ketuhanan yang tidak boleh memaksakan kehendak dan menggunakan cara kekerasan dalam mencapai tujuan.

“Maka dari itu kita harus memahami sila-sila yang terkandung dalam Pancasila agar warga negara yang ada di Indonesia dapat mencegah terjadinya tindakan radikalisme,” ujar Sunardi.

Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Djoko Poerwanto melalui Dirpolairud Kombes (Pol) Dony Eka Putra, mengatakan bahwa satu pembelajaran yang didasarkan pada perspektif kewarganegaraan, yaitu tentang bagaimana berpikir dan bertindak kewarganegaraan itu sendiri.

Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Berdayakan Sektor Usaha dan UMKM

Sebab, sambung dia, setiap negara demokrasi dan prinsip negara hukum demokrasi yang membawa dan memiliki tujuan bersama dalam mencapai kebaikan bersama sebagai bangsa dan bernegara Indonesia.

“Bersama-sama mari kita jaga keutuhan NKRI yang kita cintai ini, dengan tidak memiliki pandangan yang rasis dan bertentangan dengan Pancasila,” pesan Dony.(Red/Dc).