Senin, Mei 25, 2026
Beranda Kriminal Siasat Licik Diendus Polisi, Dua Pengedar Sabu di Muara Teweh Diringkus

Siasat Licik Diendus Polisi, Dua Pengedar Sabu di Muara Teweh Diringkus

53
Tersangka pengedar sabu, RR (27) dan ALF (24).(Foto : Dok Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Siasat licik dua tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, ternyata terendus polisi anti narkoba, sehingga diringkus, Senin (25/5/2026).

Dua tersangka berinisial RR (27) dan ALF (24) sengaja memilih bergerak tengah malam, agar tak masuk radar polisi.

Tapi aksi dua anggota jaringan narkoba ini lebih dahulu bocor, karena polisi punya informasi awal yang lengkap saat memulai penyelidikan.

Satresnarkoba Polres Barito Utara bisa secara tepat mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Keduanya diringkus bersama barang bukti sabu 18,48 Gram di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, membenarkan, menjelang pergantian hari, polisi menindak dan mengamankan kedua tersangka pengedar sabu

Saat penggeledahan badan yang juga disaksikan warga sekitar, yakni MA dan MY, polisi menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Rekomendasi Berita  Hormati Keputusan MK, Gogo Purman Jaya Ajak Pendukung Rapatkan Barisan Raih Kemenangan

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut. Antara lain lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta sebuah kotak rokok.

“Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” ujar Novendra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Penulis : Rohman
Editor : Rohman