Rabu, Juli 1, 2026
Beranda Daerah Kuala Kapuas Ditpolairud Cegah Masyarakat DAS Kapuas Tangkap Ikan dengan Cara Ilegal

Ditpolairud Cegah Masyarakat DAS Kapuas Tangkap Ikan dengan Cara Ilegal

1
Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII 2007 mengimbau masyarakat pesisir tidak menangkap ikan dengan meracun dan menyetrum (ilegal fishing) di Kabupaten Kapuas, Rabu (1/7/2026) pagi.(Foto : Dok KP XVIII-2007 Ditpolairud Polda Kalteng)

SUARADAYAK.COM, Kuala Kapuas – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII 2007 mengimbau masyarakat pesisir tidak menangkap ikan dengan meracun dan menyetrum (ilegal fishing) di Kabupaten Kapuas, Rabu (1/7/2026) pagi.

Menangkap ikan, meracun, dan menyetrum dapat menghasilkan tangkapan ikan yang banyak, namun sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan ikan, karena jenis ikan besar sampai terkecil terkena dampak ilegal fishing, berimbas kemungkinan siklus ikan tersebut terputus.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H. mengatakan.

“Marilah lebih bijak, efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya alam yang telah diberikan oleh Tuhan, dengan harapan sumberdaya alam tersebut dapat dipergunakan bersama secara terus menerus secara berkelanjutan tanpa merusaknya, ” pesan Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes (Pol) Dony Eka Putra.

Selain itu, personel Ditpolairud sendiri aktif mengimbau masyarakat pesisir agar senantiasa menangkap ikan dengan baik dan benar serta tidak melanggar aturan yang berlaku.(*)

Penulis : Rohman
Editor : Rohman

Rekomendasi Berita  Ditpolairud KRYD Edukasi Masyarakat Perairan tentang Bahaya Destructive Fishing di DAS Barito Palangkau Lama