
SUARADAYAK.COM, Palangkaraya – Personel Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan giat sosialisasi tentang karhutla kepada warga Pahandut Seberang, Kamis (28/8/2025).
Mengingat saat ini masuk musim kemarau, Juli sampai Oktober 2025 dengan sosialisasi spanduk imbauan komitmen bersama kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan karena menyebabkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas).
Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra menyampaikan MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG Tentang sanksi pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan Diacam berdasarkan UU.NO 41 TAHUN 1999 PASAL 50 AYAT 3 HURUF d “Setiap Orang Dilarang membakar Hutan diancan pidana Penjara Paling lama 15 Tahun ( lima belas ) tahun Dan denda paling banyak RP.5.000.000.000,- ( Lima Miliiar Rupiah ).
Kegiatan Sosialisasi/Binluh tentang karhutla ini dilakukan untuk memastikan situasi aman dari kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau.(Red/ELV)