
SUARADAYAK.COM, Palangkaraya –
Markas Unit Patroli DAS Kahayan Ditpolairud Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di sekitar bantaran Sungai Kahayan, Rabu (22/10/2025).
Selaian sosialisasi tersebut, KP XVIll-1015 dan RIB-01 melaksanakan kegiatan patroli perairan dengan rute perairan DAS Kahayan, serta melaksanakan kegiatan program Kapolri “Presisi” di wilayah perairan DAS Kahayan dengan kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
(1) Melaksanakan sosialisasi kamtibmas kepada masyarakat perairan, pesisir pantai, dan pengguna jasa perairan.
(2) Melaksanakan kegiatan patroli perairan dan menciptakan situasi kondusif di wilayah perairan.
(3) Menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat di pesisir agar tak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat membahayakan dan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf d UU No. 41/1999, ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000.
“Tugas kami di lapangan selalu mengingatkan masyarakat agar tak membakar lahan sembarangan dan menciptakan situasi lingkungan aman dan nyaman, ” kata Direktur Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra.(Rohman)









