Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengesahkan dua keputusan strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya, Jumat (24/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Likon. Agenda utama rapat yakni penandatanganan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani serta penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan rekomendasi DPRD tersebut diterima oleh Asisten I Sekretariat Daerah Murung Raya, Rahmat K Tambunan, yang hadir mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa dua keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna ini merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penandatanganan ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani diharapkan mampu memperkuat sektor pertanian daerah, meningkatkan kapasitas kelompok tani, serta mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Murung Raya.
Sementara itu, Rahmat K Tambunan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan agenda strategis tersebut.
Ia berharap seluruh keputusan yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti guna mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Rahmat menilai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD yang lebih tepat sasaran, sehat, dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang. (Man)










