
SuaraDayak.com, JAKARTA – Dari tujuh perkara yang digugat dalam klaster pertama PSU Pilkada, dua di antaranya yakni hasil PSU Barito Utara dan Kepulauan Talaud, berlanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan lima lainnya dinyatakan dismissal.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Afif menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menggelar pembacaan putusan dismissal perkara hasil pilkada (PHP) 2024 yang digelar Senin.
Afiff memaparkan, lima perkara dinyatakan dismissal yaitu Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai. Sementara dua perkara yang lanjut ke pembuktian adalah PSU Barito Utara dan Talaud pada sidang lanjutan akan digelar Kamis (8/5/2025.
Untuk lima daerah yang diputus dismissal selanjutnya akan menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih.
Afif menambahkan, saat ini masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU. Di antaranya Mahakam Ulu, Pesawaran dan Palopo akan menggelar PSU pada 24 Mei 2025. Kemudian, Papua dan Boven Digoel, PSU digelar pada 6 Agustus 2025.
“Tinggal 5 daerah yang belum PSU yaitu Papua Induk dan Boven Digoel, kemudian Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan perkara sengketa atau PHPU Pilkada Barito Utara berlanjut ke sidang pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan saat MK menggelar sidang putusan sela atas perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Senin (5/5/2025) mulai pukul 08.30 WIB.(Melkianus He)