KRYD Ditpolairud Polda Kalteng Soal Bahaya Destructive Fishing kepada Warga DAS Jelai

25
Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) Ditpolairud) Polda Kalteng, menyosialisasikan tentang destructive fishing kepada masyarakat pesisir, khususnya para nelayan di DAS Jelai, Kabupaten Sukamara, Rabu (26/2/2025).(Dok : Ditpolairud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, SUKAMARA – Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) Ditpolairud) Polda Kalteng, menyosialisasikan kepada masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, mengenai bahaya destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak di DAS Jelai, Kabupaten Sukamara, Rabu, (26/2/2025).

Dalam kegiatan ini, penanganan Binmas Ditpolairud Polda Kalteng melalui pos yang tersebar di daerah (DAS Kahayan, Kapuas, Katingan, Jelai, Barito, Mentaya, dan Kumai) memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari metode penangkapan ikan yang merusak.

Bentuk destructive fishing seperti penggunaan bom ikan, potasium, dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Praktik tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut dan sungai, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya ikan yang menjadi mata pencaharian utama para nelayan.

Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk beralih ke metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan, serta menaati peraturan perikanan yang berlaku.

Ia menambahkan, upaya ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan perairan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.

Rekomendasi Berita  Patroli dan Pengawasan Ditpolairud Cegah Destructive Fishing di DAS Kuala Jelai

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program rutin Ditpolairud dalam menjaga keamanan dan ketertiban perairan di wilayah Kalteng.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ekosistem perairan dan tidak tergoda untuk melakukan destructive fishing demi keuntungan sesaat.(Rohman)