Senin, Mei 25, 2026
Beranda Berita Pemkab Mura Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan Daerah

Pemkab Mura Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan Daerah

1
Pemkab Mura Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan Daerah

Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Murung Raya, Maximilianus Aditia Hersadjati usai menghadiri penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat yang Dipungut atau Dipotong oleh Pemerintah Daerah Semester II Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Buntok, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian data perpajakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan negara.

BAR sendiri merupakan syarat utama bagi Kementerian Keuangan dalam proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat ke rekening kas umum daerah. Tanpa adanya BAR yang sah dan sesuai ketentuan, penyaluran DBH berpotensi mengalami hambatan yang dapat berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Ivan Sandy, Kepala KPPN Buntok, Bambang Sri Prastyono, serta perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya.

Rekomendasi Berita  Puskesmas Lopo Mambuh Resmi Beroperasi, Bupati Heriyus: Pentingnya Disiplin Tenaga Kesehatan

Dalam proses rekonsiliasi dilakukan pencocokan data pemotongan dan penyetoran pajak pusat atas belanja APBD yang dilakukan pemerintah daerah dengan data yang tercatat pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan disetorkan sepenuhnya ke kas negara.

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atas penggunaan APBD,” ujar Maximilianus Aditia Hersadjati.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan yang profesional, tertib dan sesuai regulasi.

Dengan adanya rekonsiliasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap proses penyaluran Dana Bagi Hasil dapat berjalan lancar sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.