Selasa, Juni 16, 2026
Beranda Kriminal Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap “Budak” Narkoba di Teweh Baru

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap “Budak” Narkoba di Teweh Baru

69
Tersangka pengedar sabu, AS (29).(Foto : Dok Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK. Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang tersangka budak narkoba alias pengedar sabu, AS (29) di Kecamatan Teweh Baru, Jumat (14/6/2026)

Tersangka ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I jenis sabu total berat bruto 7,03 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada pukul 16.30 WIB di Jalan Negara Km 18, RT 009, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menjelaskan, berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara, petugas kemudian mengamankan terlapor di lokasi kejadian.

Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai oleh terlapor.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang yang dibawa terlapor. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan satu plastik klip sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram, sepuluh plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,8 gram, serta satu plastik klip bening berukuran sangat kecil yang juga berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Rekomendasi Berita  Anggota Komisi I DPRD Barito Utara Ini Dukung Pelatihan Peningkatan SDM

Selain itu, polisi anti narkoba mengamankan 17 plastik klip kosong, tiga buah pipet kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pulpen, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Guna memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas melakukan uji awal menggunakan alat tes kit terhadap serbuk kristal putih tersebut. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung Methamphetamine. Proses pemeriksaan itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat maupun terlapor.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, terlapor kemudian dibawa ke Mako Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Pewarta : Rohman
Editor : Rohman