Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyiapkan penyesuaian anggaran daerah melalui Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah memperkuat pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Mura, Heriyus, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, dan Wakil Ketua II Likon. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tokoh masyarakat, insan pers serta tamu undangan lainnya. Dalam Pengantar Nota Keuangan, Heriyus menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2026.
Menurutnya, penyesuaian anggaran diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap responsif terhadap dinamika pembangunan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang berkembang. “Penyusunan perubahan APBD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan daerah, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,” ujar Heriyus.
Ia menegaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Seluruh proses juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa regulasi yang menjadi pedoman antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari sisi pendapatan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya peningkatan yang terutama dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan transfer. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran sesuai dengan perkembangan fiskal daerah.
Sementara dari sisi belanja, penyesuaian diarahkan untuk mendukung program pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembiayaan berbagai kebutuhan prioritas masyarakat.
Heriyus menekankan bahwa setiap penyesuaian belanja harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Pengalokasian belanja harus tetap memperhatikan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, efisien dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan serta pelayanan masyarakat,” katanya.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pemanfaatan SiLPA tersebut menjadi bagian dari strategi pembiayaan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam perubahan APBD. Adapun pengeluaran pembiayaan tidak lagi dialokasikan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan kesepakatan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan daerah. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan APBD tetap berada pada koridor peraturan sekaligus berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Melalui pembahasan bersama DPRD, kita berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” pungkas Heriyus. (Man)










