Jumat, September 11, 2026
Beranda Berita Raperda TJSL Diharapkan Perkuat Kemitraan Dunia Usaha dan Masyarakat

Raperda TJSL Diharapkan Perkuat Kemitraan Dunia Usaha dan Masyarakat

0
Bupati Heriyus

Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi landasan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

Heriyus mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk badan usaha dan masyarakat. “Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hubungan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat perlu dibangun secara harmonis, konstruktif, dan saling memberikan manfaat,” ujar Heriyus.

Ia menjelaskan, keberadaan badan usaha di daerah memiliki peran penting, bukan hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Rekomendasi Berita  Heriyus Minta Seluruh OPD Optimalkan Implementasi Aplikasi SRIKANDI

Karena itu, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha perlu diarahkan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta program prioritas pembangunan daerah. “Program tanggung jawab sosial badan usaha harus disinergikan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan memberikan dampak yang berkelanjutan,” tegasnya.

Heriyus berharap melalui Raperda tersebut, berbagai program sosial dan lingkungan yang dilaksanakan badan usaha dapat dilakukan secara lebih terencana dan terkoordinasi. Dengan demikian, kontribusi dunia usaha dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Raperda TJSL mencakup sejumlah bidang, di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial dan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha mikro, kecil dan koperasi, lingkungan hidup, peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur sosial serta penanggulangan bencana.

Menurut Heriyus, cakupan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial badan usaha memiliki ruang yang luas untuk mendukung pembangunan daerah. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kewenangan, kemampuan dan karakteristik masing-masing badan usaha. Pemerintah daerah juga mendukung pembentukan Tim Fasilitasi dan Forum sebagai wadah koordinasi dan kemitraan. Keberadaan wadah tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pemerintah, badan usaha dan masyarakat sehingga program yang dilaksanakan dapat disusun secara lebih efektif.

Rekomendasi Berita  Pengendalian Inflasi dan Program Perumahan Fokus Rakor Pemkab Mura bersama Kemendagri

Selain koordinasi, Heriyus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program TJSL. Sistem informasi yang memuat data badan usaha, rencana dan pelaksanaan program, lokasi, sasaran, bentuk kontribusi, laporan serta dokumentasi dinilai penting untuk mendukung proses pemantauan dan evaluasi.

Dengan adanya sistem tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui program yang telah dilaksanakan sekaligus memastikan agar kegiatan TJSL tidak berjalan sendiri-sendiri atau tumpang tindih dengan program pembangunan lainnya. “Kita ingin keberadaan badan usaha di Murung Raya tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Heriyus menegaskan, Pemkab Murung Raya siap membahas Raperda tersebut bersama DPRD secara komprehensif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Man)