
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Seorang perempuan PNS Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial RK alias R (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (22/6/2025).
RK terakhir tercatat di Disnakertranskop UKM Barito Utara bersama tiga temannya yakni FW alias A (43) pria warga Kelurahan Melayu, H alias HNR (35) pria warga Jalan Panti Ajar, dan TR alias R (28) warga Desa Kandui digerebek di Jalan Ahmad Yani nomor 167, RT, 027, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasunsi p enmas Sihumas, Iptu Novendra Warta Putra, mengatakan, penangkapan empat tersangka, berawal polisi mendapatkan informasi dari pengembangan yang diakui oleh Reza membeli sabu dari FW alias Ambon.
Anggota Satresnarkoba
bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di Jalan Ahmad Yani.
Polisi pun berhasil mengamankan tiga terlapor lain bersama beberapa barang bukti.
Menurut Novendra, sebuah paket narkotika ditemukan di dalam tas dan sebuah paket lagi ditemukan di dalam kardus Aqua.
Kempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Jo Pasal 127 UU n RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini belum dapat didengar keterangan dari PNS berinisial RK tentang dugaan keterlibatannya dalam tindka pidana narkotika. “Dia sudah lama tidak masuk kantor. Dia di Bidang Tenaga Kerja, ” ujar sumber di Disnakertranskop UKM Barito Utara, Selasa (24/6/2025) pagi.(Rohman)