Senin, Agustus 24, 2026
Beranda Kriminal Perempuan Pengedar Narkoba Disergap Polisi, 10,37 Gram Sabu Disita di Desa Bukit...

Perempuan Pengedar Narkoba Disergap Polisi, 10,37 Gram Sabu Disita di Desa Bukit Sawit, Barito Utara

65
Tersangka HD (41) ditangkap bersama barbuk sabu 10,37 gram.(Foto : Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, meringkus seorang tersangka pengedar narkoba, perempuan setengah tua berinisial HD (41), bersama barang bukti 10,37 gram sabu-sabu.

Langkah HD berbisnis sabu terhenti Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HD (41) beserta barang bukti narkotika jenis sabu. “Petugas mengamankan tersangka di dalam rumah, ” ucap dia, Minggu (23/8/2026) pagi.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa :
(1) 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram.

(2) Satu plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,04 gram.

Menurut Novendra, selain narkotika, polisi mengamankan satu tas selempang warna hitam, dua dompet, dua timbangan digital, satu kotak warna biru, satu korek api, satu sendok takar plastik warna hijau, dua sendok takar plastik warna hitam, dan plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka.

Rekomendasi Berita  Pemkab, Polres, dan Semua Komponen Bersinergi Menjaga Keamanan dan Kondusivitas Wilayah Murung Raya

Tersangka HD dibidik melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka HD maupun penasehat hukum belum dapat dikonfirmasi mengenai pasal yang dikenakan kepada HD, termasuk jaringan sabu, dan siapa bandar di atasnya.(*)

Editor : Rohman