
PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah, cepat, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat, terutama warga desa yang menghadapi kendala jarak dan akses geografis.
Upaya tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya di Aula Bapperida, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bupati, Suria Siri, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topandas Tidja, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Suria Siri, disampaikan bahwa forum konsultasi publik menjadi ruang penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah. Masukan, kritik, dan aspirasi masyarakat diperlukan agar pelayanan publik benar-benar menjawab kebutuhan warga serta dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus diiringi perubahan pola pikir aparatur, dari paradigma “dilayani” menjadi “melayani”. Dengan demikian, keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari selesainya proses administrasi, tetapi juga dari kemudahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Disdukcapil Murung Raya memperkenalkan SI PADUKA MURA atau Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu Kabupaten Murung Raya. Program ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan dan desa, serta terintegrasi dengan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kehadiran SI PADUKA MURA menjadi salah satu upaya menjawab tantangan geografis Kabupaten Murung Raya yang memiliki wilayah luas dan jarak antardaerah cukup jauh. “Melalui program ini, masyarakat diharapkan tidak perlu selalu menempuh perjalanan panjang ke Puruk Cahu hanya untuk mengurus dokumen kependudukan,” kata Bupati.
Melalui sistem tersebut, pelayanan diarahkan agar lebih proaktif dengan mendatangi masyarakat di desa, sekaligus memberikan kepastian mengenai waktu dan lokasi pelayanan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan secara lebih mudah dan efisien.
Pemkab Murung Raya berharap penerapan SI PADUKA MURA dapat memperkuat transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga seluruh warga memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan terjangkau. (Man)
