Personel Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasikan Alat Tangkap Legal kepada Nelayan DAS Sebangau

2
Personel Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi di wilayah DAS Sebangau, Sabtu (26/4/2025).(Dok Ditpolairud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, PALANGKARAYA – Mencegah kerusakan alam khususnya di wilayah perairan, personel Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi di wilayah DAS Sebangau, Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan ini merupakan salah satu usaha Ditpolairud Polda Kalteng menjaga kelstarian Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di perairan, khususnya wilayah Sebangau.

Salah satunya melalui sosialisasi kepada para nelayan dan masyarakat yang berada di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Tak hanya menyampaikan sosialisasi, personil Mako Perwakilan DAS Sebangau juga memberikan edukasi tentang hukum dan alat tangkap apa saja yang diperbolehkan untuk digunakan di wilayah perairan Indonesia ini, serta mengajak warga dan nelayan selalu menjaga SDA dengan cara tak menangkap ikan secara berlebihan.

Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra, melalui personel Mako perwakilan DAS Sebangau menjelaskan secara rinci tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan alat tangkap yang dilarang sehingga berakibat merusak ekosistem perairan, serta dapat merusak habitat ikan yang dapat mengancam keberlanjutan SDA perairan.

Personil Mako Perwakilan DAS Sebangau juga mengajak nelayan untuk terus menggunakan alat tangkap ramah lingkungan serta menjaga Kelestarian SDA di wilayah Sebangau.

Rekomendasi Berita  40 ASN Pemkab Murung Raya Terima Satyalancana Karya Satya

“Kami berharap masyarakat, khususnya di wilayah perairan DAS Sebangau, turut serta dalam menjaga lingkunga dan SDAperairan dari kerusakan karena penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan. Sosialisasi ini penting agar semua pihak merasa memiliki tanggung jawab menjaga alam di sekitarnya,” ujar Komandan KP XVIII-1013, Bripka Hasbul Wafiyanto.(Rohman)