Suara Dayak.com, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya menghadiri kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan harmonisasi tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi hadir didampingi Ketua Komisi A DPRD Murung Raya Bebie, serta Anggota Komisi A Tuty Marheni dan H. Barlin.
Kehadiran unsur pimpinan dan komisi teknis tersebut menegaskan keseriusan DPRD Murung Raya dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rumiadi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial sebelum sebuah Raperda ditetapkan menjadi Perda. Menurutnya, proses ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah yang disusun berkualitas, sinkron dengan kebijakan nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami ingin setiap Perda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki substansi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah memberikan berbagai masukan teknis, mulai dari sistematika penyusunan, teknik perancangan peraturan perundang-undangan (legal drafting), hingga penajaman norma agar selaras dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen DPRD Murung Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Harmonisasi sejak tahap awal diharapkan mampu mencegah potensi tumpang tindih regulasi serta memperkuat daya guna Perda dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Man)










