Jumat, September 18, 2026
Beranda Berita Bupati Heriyus Soroti Serapan Anggaran di Bawah 50 Persen

Bupati Heriyus Soroti Serapan Anggaran di Bawah 50 Persen

2
Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III DPRD Murung Raya, Rabu (16/9/2026).

Puruk Cahu – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III DPRD Murung Raya, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap P-APBD 2026.

Setelah persetujuan tersebut, Heriyus meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah disepakati. Menurutnya, waktu efektif pelaksanaan anggaran Tahun 2026 yang tersisa sekitar tiga bulan harus dimanfaatkan secara optimal. “Seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti program yang telah disepakati. Waktu efektif pelaksanaan anggaran kita tinggal sekitar tiga bulan,” tegas Heriyus.

Heriyus juga menyoroti realisasi penyerapan anggaran yang hingga saat ini masih berada di bawah 50 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena waktu pelaksanaan anggaran Tahun 2026 semakin terbatas.

Rekomendasi Berita  Tunjukkan Keunggulan Budaya, Mura Sabet Juara I Manjawet Uwei

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun. Percepatan tersebut, kata dia, tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan kualitas pekerjaan. “Percepatan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kualitas pelaksanaan, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga meminta para kepala perangkat daerah meningkatkan koordinasi, kinerja dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut mencakup program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun kegiatan pembangunan fisik. Menurut Heriyus, percepatan realisasi anggaran penting dilakukan agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, Heriyus meminta perangkat daerah tidak hanya berfokus pada penyelesaian program Tahun Anggaran 2026. Persiapan program strategis untuk Tahun Anggaran 2027 juga perlu mulai dilakukan sejak akhir 2026. “Perencanaan program strategis Tahun Anggaran 2027 harus mulai disusun sejak akhir 2026 agar pelaksanaannya lebih matang dan tepat waktu,” katanya.

Rekomendasi Berita  KPU Barito Utara Umumkan DCT Legislatif 305 Orang, Keterwakilan Perempuan di atas 30 Persen

Setelah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif, Rancangan P-APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 selanjutnya mengikuti tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Man)