Suara Dayakj.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya Ke-5 Masa Sidang III, dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 telah melalui berbagai tahapan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperdalam serta memperinci berbagai kegiatan yang tercantum dalam rancangan perubahan anggaran, sehingga pelaksanaannya dapat memberikan hasil yang maksimal.
Heriyus menyampaikan rasa syukur karena tahapan persetujuan bersama Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan. Setelah disepakati, rancangan tersebut selanjutnya akan mengikuti proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Dalam persetujuan bersama tersebut, Pemkab dan DPRD menyepakati struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.
Heriyus menegaskan, dalam penyusunan perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD berupaya mengedepankan program-program yang secara nyata memberikan dampak terhadap pembangunan daerah dan berimplikasi langsung terhadap masyarakat secara luas. “Program-program yang kita sepakati harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan Kabupaten Murung Raya serta berimplikasi langsung pada masyarakat secara luas,” ujarnya, Rabu (16/06/2026) malam.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah dapat diarahkan sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Heriyus juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Murung Raya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh satuan perangkat daerah beserta jajarannya yang telah bekerja dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap, kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat, khususnya dalam mengawal pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati dalam Perubahan APBD 2026. Dengan persetujuan bersama tersebut, Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya mengikuti tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Man)










