Selasa, Juni 16, 2026
Beranda Parlemen DPRD Mura DPRD Mura Perkuat Penyusunan Raperda CSR

DPRD Mura Perkuat Penyusunan Raperda CSR

0
Rapat kerja Tim Bapemperda DPRD Murung Raya yang berlangsung di Ruang Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (8/6/2026).

Suara Dayak.com, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang jelas bagi pelaksanaan program CSR di daerah.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja Tim Bapemperda DPRD Murung Raya yang berlangsung di Ruang Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (8/6/2026). Rapat diikuti anggota Bapemperda bersama unsur terkait guna menyusun kerangka dasar dan cakupan materi yang akan dimuat dalam regulasi tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, mengatakan penyusunan Raperda CSR merupakan langkah penting untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. “Kegiatan rapat ini untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Raperda CSR agar dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan masukan dari berbagai pihak terkait, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya,” ujarnya.

Rekomendasi Berita  Aspirasi Warga Pedalaman Jadi Prioritas Pembahasan DPRD Mura

Menurut Bebie, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Dengan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan program CSR diharapkan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai kontribusi perusahaan melalui program CSR memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur hingga pelestarian lingkungan.

Karena itu, penyusunan Raperda CSR harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi dan kebutuhan masyarakat Murung Raya.

Ia berharap,regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Melalui payung hukum yang jelas, program CSR perusahaan diharapkan semakin terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” tutup Bebie. (Man)