
Pemkab Barito Utara Libatkan Mahasiswa Laksanakan Survei Kepuasan Publik 2026
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara melalui Bagian Organisasi Setda melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026, guna mendorong peningkatan mutu pelayanan publik di daerah, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Setda Lantai 1 ini menghadirkan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di dalam kota sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas pelaksanaan survei.
SKM merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan pemkab.
Pelaksanaan survei mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96/2012, serta Permenpan RB Nomor 14/2017 berkaitan, dengan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat.
Kabag Organisasi Setda Barito Utara, Adi Suwarman, menjelaskan, hasil survei akan menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan di berbagai sektor.
“Melalui SKM, kami dapat melihat sejauh mana pelayanan publik telah memenuhi harapan masyarakat. Hasilnya nanti akan menjadi bahan penting untuk peningkatan layanan ke depan,”papar mantan camat Lahei Barat ini.
Ia melanjutkan, proses pengumpulan data dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026, dengan tahapan pengolahan data serta penyusunan laporan dilakukan pada bulan Juni.
Guna memastikan kualitas hasil, pelaksanaan SKM melibatkan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi seperti STIE, STAIS, dan Politeknik Muara Teweh.
Keterlibatan kalangan akademisi diharapkan mampu meningkatkan akurasi serta independensi survei.
Adapun survei tahun ini mencakup 16 unit layanan publik, di antaranya Disdukcapil, RSUD, sejumlah puskesmas, DPMPTSP, hingga instansi lainnya. Masing-masing unit ditargetkan mengumpulkan 100 kuesioner dari pengguna layanan.
Dalam paparan kegiatan juga disampaikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Barito Utara menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir, dengan capaian sebesar 86,36 pada tahun 2024.
Pemkab mengharapkan melalui pelaksanaan SKM secara konsisten, seluruh perangkat daerah dapat terus berinovasi dan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(*)
Penulis : Rohman
Editor : Rohman









