Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Palangka Raya dan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi, pelatihan dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya itu diikuti 42 peserta dari kelompok UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor). Acara tersebut secara resmi dibuka Bupati Murung Raya Heriyus melalui Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin.
Perwakilan LPPM UIN Palangka Raya, Jumarodah, dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Sertifikasi halal wajib kita lakukan. Pertama memberikan perlindungan konsumen, kedua meningkatkan daya saing usaha, ketiga kepatuhan terhadap syariat, dan keempat pemberdayaan NKRI,” kata Jumarodah.
Ia menjelaskan, pendampingan sertifikasi halal akan dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster self declare dan klaster reguler.
Hal tersebut sejalan dengan target wajib halal untuk produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang akan berlaku pada 17 Oktober 2026 hingga 18 Oktober 2026.
Sementara itu, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Satrio Pebriano, menyebut sertifikasi halal sebagai pintu gerbang dalam memperluas akses pasar bagi produk UMKM.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga menjadi kunci agar produk UMKM mampu bersaing dan memiliki nilai tambah di pasar.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengatakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya berkomitmen penuh mendukung perkembangan UMKM di daerah.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah yang mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga,” kata Rahmanto saat membacakan sambutan Bupati Heriyus. (Man)









