Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda Kriminal Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Berinisial...

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Berinisial KDA Disel

224
Tersangka penipuan arisan online, KDA (Foto : Dok Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

Berkiatan dengan penipuan berkedok arisan online ini, penyidik Polres Barito Utara menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial KDA (Kiki Dian Ariestiya, 44), karena diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan,
kasus ini bermula ketika korban sekaligus pelapor, AP (44), diketahui mengalami kerugian setelah mengikuti penawaran arisan yang disampaikan oleh tersangka.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (19/5/2026), sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Jalan Bangau, Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa terdapat seseorang yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada Februari, Maret, dan April 2026.

Rekomendasi Berita  Warga Teweh Selatan Antusias Sambut Kedatangan Gogo Purman Jaya di Lapangan Bola

Guna meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp.

Percaya dengan informasi yang disampaikan, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak pernah menerima uang hasil arisan tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni MDH (27) dan SPR (34).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Novendra.(*)

Rekomendasi Berita  Personel Ditpolairud Marnit Muara Teweh Ajak Masyarakat Tangkal dan Perangi Narkoba

Penulis : Melkianus He
Editor : Melkianus He