SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Setelah sempat kabur selama sembilan hari, tersangka S alias M (Suparno alias Mano, 45) ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (28/4/2026), sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermansyan, membenarkan, penangkapan tersangka keempat pelaku pembunuhan berencana di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
“Ya, pelaku ditangkap Selasa lalu dan kini ditahan di Polres Barito Utara. Operasi penangkapan dibackup Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur, ” kata Ricky kepada Suaradayak.com, Jumat (1/5/1026) siang.
Ia menerangkan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di pondok kosong lahm belukar di Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku membunuh tiga korban, sedangkan tersangka F membunih satu korban. Satu korban lagi, yakni bocah berusia tiga tahun masih didalami siapa pembunuhnya.
“Tersangka mengaku korban dibunuh dengan senjata tajam. Senpi ditembakkan ke atas. Senpi rakitan sudah dibuang ke sungai. Tapi mandau sudah diamankan, semua cocok dengan hasil otopsi, ” beber Ricky.
Berdasarkan catatan kepolisian, pada 2025, korban Ono pernah ditampar Mano, sehingga diproses tubdak pidana ringan di PN Muara Teweh.(Melkianus He)










