SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, kembali menangkap dua tersangka pengedar sabu di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Eabu (15/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi membekuk tersangka berinisial MS (28) dan MM (26) di sebuah rumah di Jalan Nasional Km 27, Gang Hidayah, RT 4, Desa Sikui, RT 4, Kecamatan Teweh Baru.
Polisi membekuk dua tersangka itu setelah menerima informasi dari masyarakat berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah penyelidikan, polisi mendapati kedua terlapor berada di rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT serta warga sekitar RE.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket kecil sabu dalam dompet hitam di saku celana pelaku, serta dua paket sedang sabu disimpan di dalam kotak jam tangan di kamar.
Selain itu, barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua timbangan digital, sendok takar, handphone, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 12,86 gram.
Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Novendra W.P, mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Rohman)










