SuaraDayak. MUARA TEWEH – Sabu sebanyak 200.01 Gram dan 825 Butir Pil Karisoprodol Gagal beredar di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Tersangka OP alias U (35 tahun) warga Jalan Sentosa, RT 2, Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu. “Tersangka diamankan di parkiran sebuah penginapan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Muara Teweh,” kata Singgih, Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan, polisi menerima informasi di lokasi parkiran terjadi transaksi narkoba. Petugas pun menyelidiki laporan tersebut.
Polisi menggeledah
badan OP disaksikan oleh para saksi dari warga setempat.
Polisi menemukan sebuah tas warna coklat merk Polo Glael di dalamnya berisi sebuah plastik klip besar yang berisikan 825 butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung narkotika jenis Karisprodol warna putih dan dua buah plastik klip besar yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu berat total 200,01 Gram.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres. Penyidik menetapkan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.
Hingga berita ini dirilis, keterangan dari tersangka OP maupun penasehat hukum belum bisa diperoleh.(Rohman)