Selasa, April 28, 2026
Beranda Kriminal Satresnarkoba Polres Barito Ringkus Pengedar Bersama 15,32 Gram Sabu di Lanjas, Muara...

Satresnarkoba Polres Barito Ringkus Pengedar Bersama 15,32 Gram Sabu di Lanjas, Muara Teweh

2

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara meringkus seorang pengedar sabu di Lanjas, Muara Teweh, Senin (27/4/2026), sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka berinisial RDA (36) diringkus di Jalan Keladan, RT 3, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Tim polisi anti narkoba lebih dahulu memantau di lokasi, hingga mendapati tersangka berjalan menuju garasi sepeda motor.

Sebelum menggeledah tersangka, polisi menghadirkan dua saksi, serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sesuai dengan prosedur profesional dan transparan.

Saat penggeledahan badan, polisi menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.

Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone dan satu buah timbangan digital diduga menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Setelah uji tes menggunakan teskit, serbuk kristal putih tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berat bruto 15,32 gram, tiga plastik klip bening kosong, satu timbangan digital warna silver hitam, serta satu unit handphone.

Rekomendasi Berita  Personil KP XVIII-2007 Ditpolairud Tanam Benih Sayur, Dukung Program Ketahanan Pangan

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan, pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut.

“Kami takkan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara. Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Novendra.

Tersangka RDA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 /2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau konfirmasi dari tersangka RDA ataupun penasehat hukumnya.(*)

Penulis : Rohman
Editor : Rohman