Selasa, April 28, 2026
Beranda Kriminal Seorang Perempuan di Kecamatan Gunung Purei Mengaku Diperkosa, Pria Paruh Baya Ditangkap...

Seorang Perempuan di Kecamatan Gunung Purei Mengaku Diperkosa, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

102
Tersangka tindak pidana pemerkosaan di Kecamatan Gunung Purei, A (46).(Foto : Dok Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Seorang perempuan warga Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, berinisial A (22) melaporkan diperkosa alias dirudapaksa oleh pria paruh baya, A (46), warga satu kampung.

Dalam laporan kepada polisi, korban menyatakan, peristiwa pilu itu terjadi, Rabu (25/2/2026) di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Gunung Purei.

Menurut korban, kejadian bermula saat korban berada di dalam rumah. Pelaku diduga masuk rumah dan menarik korban secara paksa ke dalam kamar, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan, sehingga korban merasa takut dan tak berdaya.

Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma, sehingga melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Gunung Purei, Ipda Hermendi, Selasa (28/4/2026), membenarkan adanya laporan tersebut.

Kasus ini dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BARITO UTARA/POLDA KALTENG, tertanggal 7 April 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didukung Polsek Gunung Purei bergerak membekuk pelaku.

Rekomendasi Berita  Kekerasan Fisik Berujung Maut, Bocah Perempuan 7 Tahun di Ketapang Meninggal Dunia

Saat pemeriksaan awal, tersangka A mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan denfan ancaman atau paksaan.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.

A disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1/2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(*)

Penulis : Rohman
Editor : Rohman