Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Kriminal Usai Lolos dari Jeratan BNNP Kalteng, DPO Perkara Narkoba Dijebloskan ke Sel...

Usai Lolos dari Jeratan BNNP Kalteng, DPO Perkara Narkoba Dijebloskan ke Sel Polres Barito Utara

211
Tersangka DPO, Sabran alias Caban (37), saat akan ditahan di sel Polres Barito Utara.(Foto: Sattahti Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, resmi menahan Sabran alias Caban (37) tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa malam (28/4/2026).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres (Kasatresnarkoba) Iptu Virza Nur Adha, membenarkan, tersangka DPO kasus narkoba jenis sabu pria bernama Sabran alias Caban telah dimasukkan dalam sel Polres Barito Utara.

“Iya sudah kita tahan terkait DPO pada 27 Oktober 2025 lalu dan kita lakukan pemberkasan sesuai tangkapan terhadap tersangka Zainal waktu itu,” kata Virza, Kamis (30/4/2026) siang.

Ia menerangkan, dari pengakuan tersangka Zainal kala itu, bahwa sabu-sabu itu didapatkannya dari Caban, karena dia mengaku hanya diupah mengantar barang haram tersebut ke ujung runway Bandara Lama, Jalan Taman Rekreasi Remaja, Melayu, Teweh Tengah.

Kepada tersangka Caban, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Barito Utara Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2025

Sebelumnya tersangka Caban sempat diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, di salah satu tempat hiburan Jalan Nasional Muara Teweh-Puruk Cahu Km 2,1.

Kemudian petugas dari BNNP Kalteng melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jalan Lingkar Kota Muara Teweh, tepatnya samping Holywish Cafe & Karaoke.

Berdasarkan informasi yang diterima suaradayak.com, meski telah mengerahkan anjing pelacak, petugas BNNP Kalteng tak menemukan barang bukti yang memadai dan hanya mendapatkan sabu bekas pakai di dalam pipet kaca dan narkoba jenis ineks setengah butir.

Usai penggeledahan, tersangka Caban dititipkan di Rutan Polres Barut karena ada kasus sebelumnya yang menjerat kurirnya bernama Zainal.(*)

Penulis: Aprie
Editor: Aprie